Hukuman keras untuk bandar-bandar dan hukum rehabilitasi baik untuk pengguna sengaja atau korban narkoba. Hal ini tentu berkaitan erat dengan UU Narkotika.
UU Narkotika no 35 tahun 2009, basicnya adalah pendekatan kesehatan dan hukum pidana
Yasonna menyampaikan, upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
Saya pikir hasil kajian mengenai overcapacity kemudian berujung dalam masalah UU Narkotika itu silakan dikaji lebih mendalam. Kemudian, ya, pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR ketika kemudian sebuah UU akan diajukan atau direvisi.
Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat.
Ke depannya tempat panti rehabilitasi harus banyak dibangun agar pengguna narkoba khususnya pengguna satu gram ke bawah bisa direhabilitasi. Hal ini penting juga harus disiapkan juga panti-pantinya.
Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu.
Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satu yang akan dibahas adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis.
Saya setuju dan berada di belakang pimpinan untuk memperjuangkan itu semua dan ini harus dibahas secara integrasi dan semua pihak harus bergandengan tangan untuk berbicara hal ini.
UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja. Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya 1 senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC).